Faktual dan Berintegritas


PARIAMAN -- Proses persidangan terhadap Indra Septiarman alias In Dragon sampai pada pembacaan putusan. Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) itu divonis hukuman pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8).

Dalam putusan hakim, majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa In Dragon  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nia, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sementara yang memberatkan, terdakwa telah berbelit-belit di persidangan dan sudah beberapa kali dihukum. Disamping itu, juga tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa In Dragon tampak tertunduk lesu. Air matanya telihat berkaca-kaca ketika dia berdiri menghampiri tim penasihat hukumnya.

Melalui Elvy Madiani, SH, penasihat hukum dari Kantor Hukum D'Lady Justice, In Dragon menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Dafriyon, salah seorang tim penasihat hukum In Dragon menyebutkan, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan. 

Terkait putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum In Dragon menyatakan akan banding. Mereka akan berjuang sampai PK dan, kapan perlu sampai mohon amnesti dari Presiden. "Ya, kami berjuang demi tegaknya kebenaran," tukasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mendakwa dan menuntut In Dragon dengan pidana mati menyatakan, bahwa mereka pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. Dan, yang jelas, mereka melihat, pertimbangan majelis terkait putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji di persidangan.

Terkait pernyataan banding tim penasihat hukum In Dragon menurut Jaksa Wendri Finisa, itu adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukuman. "Sementara, dalam hal ini kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nia bermula ketika gadis tersebut dinyatakan hilang sejak Jumat, 6 September 2024 lalu. Nia disebut tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan. Orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat nagari dan instansi terkait.

Tiga hari kemudian, pada Ahad, 8 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan barang-barang korban di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam. Tim kemudian mendapati gundukan tanah mencurigakan.

Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya terkubur jasad Nia. Lokasi penemuan jasad sekitar 500 meter dari kediaman korban. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Di sekitar lokasi penemuan jasad, juga ditemukan barang-barang milik Nia seperti jilbab, kain sarung, sandal dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. (drh)
 
Top