PARIAMAN -- Terungkap di persidangan, Indra Septiarman alias In Dragon (26), yang didakwa telah membunuh Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjaja gorengan di Nagari Guguak, Kayutanam, Padang Pariaman, ternyata sudah dua kali dipenjara. Salah satu dalam kasus pencabulan anak.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 2-B Pariaman, Selasa (29/4), Muhammad Jailani, pemilik warung tempat terdakwa sering nongkrong, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa In Dragon pernah dihukum atas kasus pencabulan anak dibawa umur dan kasus narkotika.
Ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Jailani mengaku telah membantu menjualkan satu unit mesin pompa air hasil curian In Dragon, yaitu sebelum terjadinya kasus pembunuhan Nia.
Ketika Nia, pelajar Tsanwiyah itu dilaporkan hilang, saksi Jailani sempat menuruh curiga sama In Dragon, yang sebelum kejadian sempat membeli gorengan korban bersamanya.
Kecurigaanya muncul karena mengingat setelah membeli gorengan tersebut In Dragon pergi, menghilang sekitar dua jam.
Ternyata dugaan Jailani, benar. Berdasarkan hasil penyidikan, In Dragon telah menghabisi nyawa korban dan, kemudian menguburnya. (drh/sgl)