PADANG -- Sidang kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar sampai pada putusan hakim. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/9) di Pengadilan Negeri Padang, terdakwa Dadang divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup," ujar hakim ketua sidang, Aditya Danur Utomo saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terpidana Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (jo) 53 KUHP.
Dalam sidang vonis itu hakim juga menyebutkan terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
"Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat," ujar hakim.
Diketahui juga, setelah menembak Ryanto, terdakwa juga menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Mukti. Sesampai di sana terdakwa melepaskan beberapa kali tembakan. Hakim menilai hal itu upaya pembunuhan terhadap Kapolres.
Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng nama baik instansi Polri. "Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.
Menanggapi vonis itu, Dadang didampingi penasihat hukum mengaku pikir-pikir. Begitupun JPU juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
Putusan majelis hakim ini diketahui juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Diketahui juga, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis (7/8) terdakwa bersikukuh kalau apa yang dilakukannya kepada korban adalah emosi sesaat yang tidak terkendali.
Terdakwa mengatakan kalau emosinya memuncak pada malam itu ketika dia bertemu korban di parkiran Polres, tapi korban seolah mengabaikannya dan sibuk chat WA (WhatsApp).
"Saya tepuk pundak, saya julurkan tangan untuk bersalaman, tidak disambut. Dia sibuk WA. Saya tanya apakah ada solusi, dia bilang 'ntar.. ntar'. Saya kemudian melangkah mundur dan tunggu korban selesai chat," kata terdakwa saat itu.
Karena menunggu lama dan merasa tak punya harga diri, terdakwa mengaku kemudian emosinya memuncak lalu menembak korban. Sejenak kemudian, terdakwa kembali menembak korban karena merasa korban bakal meraih senjata.
Usai menembak korban Ulil, terdakwa kemudian bergerak ke arah rumah dinas Kapolres, dan mulai menembaki rumah itu. Terdakwa pun mengaku hal itu dia lakukan karena melampiaskan kekesalannya.
Selain vonis hakim ini, diketahui juga Pada 26 November 2024, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, dan Dadang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seperti yang telah diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar. (wy)