Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra Menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Solok di Gedung Kubuang Tigobaleh, Selasa (9/9).

Wako dalam sambutannya mengatakan, hari ini adalah momen penting yang menandai babak baru dalam perjalanan pengabdian para PPPK kepada bangsa dan negara, khususnya kepada masyarakat Kota Solok.

"Dari 1.006 orang pelamar non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Solok, saudara-saudari yang berjumlah 187 orang inilah yang dinyatakan lulus dan berhak menerima SK pengangkatan, untuk mengisi 194 formasi yang dibuka. Ini bukan sekadar angka, di balik angka tersebut, terdapat ikhtiar, harapan, dan perjuangan panjang yang telah saudara lalui, maka izinkan saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara semua," sebut Wako.

Wako menegaskan bahwa penugasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah di tandatangani. Selama masa tersebut saudara terikat pada ketentuan, tanggung jawab,dan aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Yang perlu menjadi perhatian bersama, kinerja akan dievaluasi secara berkala.

Wako berpesan agar bekerja dengan hati. Layani masyarakat dengan tulus. Jadi pribadi yang dapat dipercaya, mampu diandalkan dan memberi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Menjadi PPPK bukan hanya status kepegawaian tapi juga panggilan jiwa untuk mengabdi dan memberi makna bagi negeri ini.

"Mari kita wujudkan pemerintah Kota Solok yang lebih profesional, bersih, melayani, dan berintegritas," tutup Wako.

Hadir di kesempatan itu, Wakil Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemko Solok serta tamu undangan lainnya. (ky) 
 
Top