Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan memintai keterangan kepada pelaku saat penggrebekan di lokasi kejadian.
PADANG -- Tiga orang pengoplos gas LPG 3 kilogram berhasil ditangkap tim Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, Rabu (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga orang tersebut punya peran masing-masing.
Ketiga pelaku berinisial Ganda (40), Indra (36), Kevin (27). Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 150 tabung gas elpigi 3 kg, 80 tabung gas elpiji 12 kg dan empat tabung gas elpiji 50 kg.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Mendapati informasi tersebut, tim Tipidter langsung ke lokasi kejadian memastikan laporan dari masyarakat. "Tim kami berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah dari elpiji 3 KG dipindahkan ke elpiji 12 KG dan elpiji 50 KG," kata Andry di lokasi kejadian.
Andry mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Ganda merupakan pemilik tabung gas tersebut, sementara dua orang lainnya pekerja yang ikut memindahkan gas tersebut.
"Kami berhasil menyita gas elpiji 3 kg sebanyak 150 tabung, tabung elpiji 12 kg sebanyak 80 tabung dan elpiji 50 kg sebanyak empat tabung," ujar Andry.
Dijelaskannya, pelaku sengaja membeli regulator melalui pembelanjaan online berikut dengan segelnya. Setelah itu pelaku memindahkan gas tersebut dari tabung subsidi yang sengaja dibeli di kedai, lalu dipindahkan ke tabung gas komersil12 kg dan 50 kg. "Ini selisihnya cukup lumayan. Pendapatan mereka (pelaku) rata-rata mendapat Rp 40 juta per bulan. Pengakuan pelaku, mereka telah beroperasi selama delapan bulan," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP ditambah pasal 49 di UU Cipta Kerja. "Ancaman kurungannya enam tahun penjara," katanya.
Andry mengatakan, pihaknya telah sering menyampaikan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. "Kami akan terus gencar melakukan operasi. Lokasi ini merupakan milik pribadi Ganda dan dia tidak izin melakukan usaha ini, tutupnya. (dr)