PARIAMAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman menghukum Indra Septiarman alias In Dragon dengan pidana mati. Sebab, perbuatan terdakwa jelas-jelas telah terungkap di persidangan, yaitu melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban, Nia Kurnia Sari.
Melalui replik atau jawabannya atas nota pembelaan penasihat hukum, yang dibacakan dalam sidang lanjutan In Dragon di PN Pariaman, Kamis (24/7), JPU menyebutkan bahwa dari peledooi pengacara terdakwa terlihat adanya pemaksaan kehendak atau opini yang menyesatkan dari fakta-fakta yang telah tersaji di persidangan.
"Jadi kami ingin meluruskan kembali bahwa fakat yang terungkap di persidangan sebelumnya tidak seperti itu," kata jaksa Hendry, yang juga selaku Kasi Pidana Umum Kejari Pariaman kepada wartawan, usai sidang.
Sementara terkait narkoba, jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang, menurut In Dragon, pernah dia titipkan kepada korban, itupun tidak benar. Itu hanya dari keterangan terdakwa saja. Tidak alat bukti lain yang mendukung keterangan terdakwa tersebut.
Bahkan, ketika JPU menghadirkan saksi perbalisan (penyidik) di persidangan, terdakwa tidak ada tanggapan atas kesaksiannya. Jadi, dalam artian, apa yang disampaikan penasihat hukum dalam pledooinya itu hanya dongeng semata.
Sekaitan replik JPU, tim penasihat hukum In Dragon juga kembali akan memberikan tanggapan (duplik). Untuk itu, majelis hakim menunda sidang In Dragon hingga Selasa depan. (drh)