DHARMASRAYA -- Seorang pria inisial MJ (53) harus berurusan dengan penegak hukum lantaran diduga mencabuli anaknya inisial Bunga (15). Bapak 'rutiang' itu ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya tanpa perlawanan di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (21/10) sekitar pukul 12.45 WIB
Aksi cabul itu dilakukan tersangka pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Koto Salak, Dharmasraya. Kini pria itu diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., M.H menceritakan kronologi kejadiannya. Sebelum kejadian korban sedang sendiri di rumahnya. Tiba- tiba sekitar pukul 19.00 WIB Sabtu (25/8), tersangka mendatangi korban dan meminta untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena permintaan tak wajar itu korban menolak.
Tidak terima ditolak, tersangka mengambil pisau dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengancam akan membunuh korban apabila keinginannya tidak dituruti. Takut kehilangan nyawa, akhirnya korban terpaksa mengabulkan keinginan tersangka. Maka terjadilah hubungan tak wajar tersebut.
"Tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Dharmasraya. Pasal yang diterapkan beserta ancaman pidananya adalah Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (rn/sgl)