Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/10).

Pada sidang itu, terdakwa I Uci Arifani dijatuhi hukuman penjara selama 6,6 tahun dengan Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa II, Dhany Kurnia dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, hakim ketua dalam sidang itu, Fatchu Rochman juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa sebesar Rp 700 juta, subsider 3 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim ini, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Diketahui juga, dalam agenda sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa ini dengan tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Uci dan terdakwa Dhany selaku Mantri tahun 2022-2023 pada Kantor Wilayah PT. BRI Unit Simpang Haru, telah melakukan pengajuan kredit fiktif sebanyak 49 nasabah sejak Februari 2022 sampai dengan Desember 2023 bertempat di Kantor Wilayah PT. BRI Unit Simpang Haru.

Berawal pada Desember 2021, terdakwa Uci telah mengenal terdakwa Dhany yang saat itu bertugas sebagai mantri di PT. BRI. Terdakwa Uci kemudian mengajukan kredit.

Selanjutnya, pada Februari 2022, terdakwa Dhany pindah ke PT. BRI Unit Simpang Haru. Sejak saat itu, terdakwa Dhany kembali melakukan kerjasama dengan terdakwa Uci dalam pengajuan kredit fiktif.
 
Disebutkan juga, bahwa setiap permohonan kredit yang dicairkan, terdakwa Uci memberikan imbalan kepada terdakwa Dhany sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. (wy)
 
Top