ASAP lagi, asap lagi. Masyarakat terpapar asap. Dipastikan gangguan pernapasan akan kian tinggi. Tak ada jalan lain, masyarakat hanya bisa berlindung di balik selembar masker.
Inilah bencana tahunan yang tiada absen terjadi di Indonesia. Bencana yang menderitakan masyarakat, bencana yang menyibukkan berbagai instansi, mulai dari pusat hingga pemerintahan terendah. Dari tentara, polisi, hingga Hansip.
Bencana asap. Itulah yang lebih mudah dibaca dan diingat. Karena memang negeri ini berselimut asap sejak beberapa waktu belakangan. Jarak pandang jadi pendek hingga mengganggu penerbangan, pelayaran hingga transportasi darat.
Tak ada asap jika tidak ada api. Asap yang menyelimuti republik ini, lalu merambah hingga negara tetangga bukan berasal dari dapur, atau pembakaran jerami petani, melainkan dari hutan lebat yang luas. Diperkirakan ratusan ribu hektar hutan saat ini menggelorakan asap. Semua dilamun api, mulai dari pepohonan besar, hingga rumput. Bahkan hewan-hewan dari yang besar hingga yang kecil ikut terpanggang. Nah, asap itulah yang dihirup masyarakat. Betapa tidak akan menjadi penyakit.
Banyak yang menyebut hutan seluas ratusan ribu hektar itu terbakar. Lalu muncul frase bahwa asap setebal ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan, diakronimkan dengan Karhutla.
Pertanyaannya apakah hutan-hutan tersebut terbakar atau dibakar? Interpretasi dari terbakar adalah sesuatu yang tidak disengaja. Sedangkan dibakar adalah yang disengaja. Lalu, apakah kasus tahunan ini disengaja atau tidak?
Rasanya kecil kemungkinan bahwa itu tidak disengaja. Kecuali berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan, agaknya bolehlah tidak disengaja. Alasan demikian sangat minim. Atau bisa juga karena korsleting listrik, memang tidak disengaja.
Tapi kejadian yang berulang setiap tahun, maka patut diduga ini adalah peristiwa yang disengaja. Untuk apa? Jawabnya diduga untuk kepentingan pengusaha atau korporasi. Siapa? Maka itu adalah tugas pihak terkait mencarinya.
Kata pihak kepolisian sudah puluhan orang yang menjadi tersangka pada kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah. Lalu, siapa mereka? Apakah mereka para pekerja, penerima upah atau pemilik modal? Sama-sama ditunggu kelanjutannya hingga akhir.
Harapannya, jangan sampai kasus-kasus pembakaran hutan tersebut laksana asap yang bisa hilang ketika disiram air atau ditiup angin secara kontiniu. Lebih dari itu, diharapkan kepolisian bisa mengungkap serta menangkap dalang hingga pemodalnya.
Jangan hanya hukuman penjara, tapi beri hukuman sosial dengan menanam kembali hutan dimaksud dengan kayu, bukan dengan sawit. Jika perlu miskinkan pula mereka!
Ops, undang-undangnya belum ada kali ya? Terserahlah, yang penting jangan sampai beda yang berutang dengan yang membayar. (Sawir Pribadi)