PADANG -- Tim penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus bergerak mendalami kasus kematian misterius seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPP di Painan, Pesisir Selatan.
Hingga kini, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci, baik dari internal Polri maupun pihak keluarga korban, guna mengungkap penyebab pasti kematian tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini tengah berjalan secara intensif dan menyeluruh.
"Saat ini kasus dugaan kematian salah satu guru PPPK di Pesisir Selatan sedang dilakukan penyelidikan secara intensif. Sejumlah saksi dan pihak keluarga sudah dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Susmelawati kepada awak media tempo hari sebagaimana dikutip dari akun Peduli Pesisir Selatan.
Berdasarkan data terkini dari pihak kepolisian, terdapat total 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan resmi.
4 anggota personel polisi yang diketahui intens atau sering mendatangi mes tempat korban ditemukan. 4 orang penghuni mes yaitu warga atau penghuni lain yang tinggal di area mes Korps Bhayangkara tersebut. 3 anggota keluarga yaitu pihak keluarga dekat korban untuk menggali latar belakang keseharian. 1 anggota polisi tambahan yaitu personel yang sempat mendatangi rumah duka sesaat setelah jasad korban ditemukan tewas.
Guna kelancaran proses hukum, pihak kepolisian juga telah menginstruksikan kepada seluruh penghuni mes agar tetap bersiaga (standby) di tempat. Mereka dilarang melakukan perjalanan jauh untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan tambahan, konfirmasi fakta baru, ataupun keperluan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain memeriksa saksi, fokus utama tim penyidik saat ini adalah memecahkan teka-teki mengenai motif keberadaan korban di lokasi kejadian. Sebagai seorang tenaga pendidik (guru), keberadaan IPP di dalam mes lingkungan kepolisian dinilai memerlukan kejelasan yang logis dan faktual. (*)