PADANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu, Kayu Gadang, Padang Pariaman kembali bertambah. Rabu (8/7) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan pria berinisial IF sebagai tersangka baru.
Seperti disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna bahwa telah dilakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap IF. Adapun tersangka IF ini dalam proyek itu bertugas sebagai pengawas pekerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan, tersangka A selaku Kuasa Direksi dan tersangka Y selaku PPTK/ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman, yang saat ini dalam masa hukuman perkara lain.
Arjuna menyebutkan, Jembatan Sikabu ini dibangun berdasarkan anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp.25,4 miliar. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar, hingga akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tangal 7 Mei 2023.
"Peran tersangka IF telah mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi dan pengawasan dengan cara mengganti tim personil PT. Triarta Nusa Engineering dengan tim," kata Arjuna.
Kemudian, personel baru yang berada dibawah kendali Tersangka IF dengan Berita Acara Pergantian Personil sebelum tandatangan Surat Perjanjian pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, padahal pergantian personil hanya dapat dilakukan setelah tandatangan kontrak melalui adendum kontrak, dan dari awal sejak sebelum memasukan dokumen memang PT Triarta diajak ikut Lelang dengan kesepakatan nanti yang akan bekerja adalah tim Tersangka IF.
Selanjutnya Tersangka IF mengelola pembayaran, penggajian dan pengendalian tim personel, dan laporan perkembangan pekerjaan, pengajuan pembayaran tanda tangan direktur PT Triartha Nusa Engineering dipalsukan oleh staf Tersangka IF atas perintah Tersangka IF.
"Sehingga pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu tidak berjalan, yang akibatnya jembatan itu rusak tidak lama setelah selesai dan berbahaya bagi keselamatan orang dan barang, sampai akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,5 miliar," jelasnya.
Arjuna juga menyebutkan, tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wy)