Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi 

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan usaha dimaksud tersebar di tujuh provinsi.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dari 21 perusahaan itu, terbanyak berada di Kalimantan Barat yakni sebanyak 7 perusahaan. Kemudian di Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing 1 perusahaan.

Kita mengapresiasi langkah pemerintah segera bertindak atas musibah asap yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di luar itu, diharapkan tidak berhenti sampai di sana. Bukan sampai segel menyegel saja.

Agaknya perusahaan yang membakar minimal yang menyebabkan hutan dan lahan terbakar lebih dari jumlah sebanyak itu. Dalam hal ini. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. Siapapun pemilik perusahaan, mesti ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Kenapa harus begitu? Yakinlah bahwa dampak pembakaran hutan itu sangat besar. Tak hanya saat peristiwa itu terjadi, tapi untuk ke depan. Mulai dari dampak kesehatan terhadap masyarakat sampai dampak sosial kegundulan hutan yang maha dahsyat.

Masih segar dalam ingatan kita bahwa berkali-kali banjir bandang melanda negeri ini. Khusus di Sumatera Barat misalnya beberapa bulan lalu terjadi banjir bandang pada sejumlah daerah seperti di Kota Padang, Agam, Pesisir Selatan dan daerah lain. Bencana itu telah meluluhkan ekonomi dan masa depan masyarakat.

Justru itu, kita berharap penanganan kasus kebakaran hutan ini ekstra serius. Tidak bisa sekadar penyegelan dan menetapkan tersangka, tapi lebih dari itu. Hukuman yang diterapkan terhadap pelaku haruslah hukuman maksimal dan kalau perlu hukuman plus, seperti pencabutan izin usaha perusahaan bersangkutan hingga penyitaan seluruh aset perusahaannya. Jika perlu miskinkan pelaku!

Dalam hal ini, masyarakat perlu mengawasi kasus ini, agar tidak menguap. Organisasi yang konsen pada persoalan lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kelompok pencinta alam dan lain sebagainya jangan diam melihat persoalan ini.

Ingat, kebakaran hutan bukan kasus hari ini, melainkan sudah berulang. Setiap tahun ada saja kebakaran hutan dan itu telah membuat masyarakat menderita.

Semoga segala sanksi dan hukum yang diterapkan kepada pelaku pembakaran hutan, akan mampu menjadi efek jera untuk masa yang akan datang. Sejurus itu, tahun depan diharapkan tidak ada lagi kasus pembakaran hutan, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Semoga! (Sawir Pribadi)
 
Top