JAKARTA -- Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) terkuak. Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai pengeroyok berhasil diciduk aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus kematian sopir bus jurusan Sumbar - Jakarta ini sempat menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan kasus ini sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI beberapa hari lalu.
Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini menyatakan telah menangkap 10 tersangka. Dari jumlah sebanyak itu, satu orang adalah oknum anggota polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan, dari 10 tersangka itu, 9 orang merupakan warga sipil dan satu orang oknum polisi, Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.
"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2).
Nicolas menjelaskan alasan lokasi penahanan pengeroyok Rahmad Vaisandri dilakukan terpisah. Dia mengatakan pihaknya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari oknum anggota Brimob memengaruhi para pelaku lainnya.
"Kenapa kita menahan terpisah, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," katanya.
Para tersangka itu antara lain H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.
"Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari, dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF," katanya.
"Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari, dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," ucapnya.
Nicolas mengatakan para pelaku dikenai pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat.
"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," jelasnya seperti diwartakan detikcom. (*)