PADANG -- Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat digeruduk pendemo, Jumat (10/7). Dalam aksinya, puluhan orang yang tergabung dari elemen mahasiswa dan masyarakat ini merobohkan pagar kantor kejaksaan tersebut.
Pagar Kejati Sumbar dirobohkan sesaat rombongan pendemo itu datang. Polisi yang berjaga di pintu masuk pun kecolongan, karena pendemo langsung beraksi merobohkan pagar pintu keluar.
Setelah pagar roboh, peserta aksi kemudian memasuki area parkir Kejati Sumbar. Di sini mereka mulai berorasi. Ada yang menyampaikan sikap untuk mengusut oknum jaksa yang nakal di Kejati Sumbar, hingga kasus dugaan korupsi UIN Imam Bonjol Padang soal pengadaan alat berat yang hingga kini tidak ada kejelasannya.
Karena tidak diizinkan membakar ban di area parkir Kejati, pendemo kemudian membakar ban di tengah jalan raya. Sebelum membakar ban, sempat terjadi ketegangan antara pendemo dengan polisi.
Setelah api berkobar, mengeluarkan asap hitam, dan pendemo yang terus berorasi kemudian dari dalam gedung keluar Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi bersama sejumlah stafnya. Namun kedatangan Kajati bukannya disambut dengan menyampaikan aspirasi, pendemo meminta Kajati kembali masuk ke dalam karena pendemo beralasan tidak butuh negosiasi.
"Kami tidak butuh negosiasi, kami tidak butuh audiensi, kami ingin, pihak jaksa yang bermain, menerima suap, jadi payung para penjahat,
yang tidak bermental baik, untuk diusut!" kata Koordinator Aksi, Dzikry Utabri.
Melihat sikap peserta aksi demo yang tidak mau diajak audiensi, Kajati Sumbar pun kembali ke dalam.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya sama sekali dengan
kejaksaan karena masih tidak menuntaskan kasus yang berada di wilayahnya," katanya.
Dalam aksinya itu, Dzikry juga menekankan agar pihak kejaksaan bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang dan suap yang telah dilakukan oknum jaksa, yang nominalnya mencapai Rp5 triliun.
Selengkapnya, pada aksi tersebut pendemo menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama, menangkap dan memenjarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kemudian, menggeledah rumah dan tempat usaha yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menangkap pihak-pihak yang dinilai membantu dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, pendemo juga meminta melakukan reformasi di tubuh kejaksaan, menghapus impunitas di lingkungan kejaksaan, menegakkan keadilan dalam penanganan dugaan kasus korupsi di UIN Imam Bonjol Padang. (wy/sgl)