Aliansyah |
PADANG -- Anggota DPRD Sumbar berinisial BSN kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (12/9). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja.
Perihal pemeriksaan anggota DPRD Sumbar dimaksud dibenarkan Kepala Kejari Padang, Aliansyah. "Ya, benar, dia diperiksa sebagai saksi. Ia datang pagi tadi," katanya.
Aliansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank BNI senilai Rp 34 miliar itu masih berjalan dan berproses. Setidaknya sampai saat ini telah ada 20 saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Hingga kini pihak penyidik masih mengumpulkan data dan fakta, karena harus selengkap-lengkapnya," kata Aliansyah.
Dia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja ini diberikan oleh Bank BNI, yang saat itu dipimpin BSN, kepada PT Benal Icshan Persada.
Ini adalah pemeriksaan kedua kali. Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar periode 2024 - 2029 ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/8) lalu. (wy)