Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi saat penggerebekan pedagang sate daging babi di Simpang Haru, Padang, beberapa bulan lalu. (ist)

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang  tadi siang memvonis  pedagang sate daging babi yang sempat viral beberapa bulan lalu bersalah. Terdakwanya, Evita dan suaminya Bustami divonis berbeda.

Evita dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Bustami 34 bulan kurungan 

Majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menilai dari bukti yang dihadirkan di persidangan memang terbukti daging yang digunakan sebagai bahan sate positif mengandung babi. Barang bukti yang dimaksud berupa 359 tusuk sate daging babi diamankan dari kedai terdakwa dan176 tusuk diamankan dari rumahnya.

"Terdakwa juga tidak menginformasikan kepada konsumen, atau tidak mencantumkan label dagangannya kalau menjual daging babi. Di gerobak sate hanya tertulis terdakwa menjual sate ayam, sapi dan lokan," kata hakim.

Menurut hakim, yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian juga perbuatan terdakwa juga melukai nilai agama, karena mayoritas masyarakat Padang adalah umat muslim.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyana Safitri. Ia menilai kedua terdakwa sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperdagangkan sate berbahan daging babi sejak 2017. Hal ini telah dibuktikan dengan barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.

Terhadap putusan hakim, JPU Mulyana Safitri mengaku pikir-pikir. Sementara penasihat hukumnya, Nurul akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pada kesempatan itu hadir anak bungsu terdakwa yang menunggu di luar ruangan saat persidangan berlangsung. Usai sidang, terdakwa Evita mendekatinya lalu memeluk anaknya yang menggunakan kursi roda. (p)
 
Top