Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Mira Harmadia. Turut hadir Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal, Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian rencana keuangan daerah dengan perkembangan dan kondisi yang terjadi. Penyesuaian ini diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara efektif, terukur, transparan, dan sesuai dengan prioritas daerah.

Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi serta keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara cermat dan bijak, dengan memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan perubahan APBD. Pemerintah Kota Solok terbuka terhadap saran, masukan, rekomendasi, maupun kritik konstruktif dari DPRD demi penyempurnaan kebijakan anggaran dan pembangunan daerah.

Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kota Solok untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dkm)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top