Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan kepada wartawan. (ist) |
PADANG -- Anak bupati Solok Selatan berinisial KR, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Senin (3/6). Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara di Solsel.
Kedatangan KR memenuhi panggilan penyidik ini setelah tiga kali dilayangkan surat kepadanya untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KR sudah dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (17/5), namun tidak hadir karena beralasan sedang di Yogyakarta. Kemudian berlanjut dengan pemanggilan kedua pada Senin (20/5) lalu, dan KR kembali mangkir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KR telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tersebut.
"Ya, hari ini sudah diperiksa anak bupati Solok Selatan berinisial KR," kata Hadiman, Senin (3/6).
Dalam pemeriksaan, Hadiman, mengatakan, KR dalam pemeriksaan dihadapkan 15 pertanyaan sesuai dengan laporan masyarakat terhadap dugaan kasus korupsi ini.
Dia mengatakan, KR diperiksa selama dua jam lebih, sejak kedatangannya ke Kantor Kejati sekitar pukul 09.30 WIB hingga sampai pukul 12.00 WIB.
Hadiman tak menjabarkan bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut, karena menurutnya hal-hal yang didapat dari pemeriksaan masih didalami oleh tim penyidik.
Selain KR, kemarin penyidik Kejati Sumbar juga memeriksa 9 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok tani.
"Jadi, total saksi yang sudah diperiksa sekitar 35 orang. 20 orang dari kelompok tani, unsur OPD, pejabat terkait, dan juga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Selanjutnya, kata Hadiman, penyidik akan memeriksa saksi kunci dan mendatangkan ahli yang berkompeten di bidang kawasan hutan. "Yang penting keterangan anggota kelompok tani, camat, kadis dan lainnya sudah dimintai. Untuk selanjutnya akan segera kami sampaikan bagaimana jelasnya soal kasus ini," kata Aspidsus Kejati Sumbar ini.
Diketahui, selain pemanggilan terhadap KR, pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Khairunas dan anaknya yang berinisial ZR pada Mei lalu.
Adapun diketahui sebelumnya, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2004. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kejati Sumbar. (wy)