Faktual dan Berintegritas

Amril Jambak 

Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diperingati dalam situasi yang tidak sederhana. Pers Indonesia berada di persimpangan antara idealisme jurnalistik dan realitas ekosistem informasi yang kian bising akibat dominasi media sosial. 

Ruang publik hari ini tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh media arus utama, melainkan oleh platform digital yang bekerja dengan algoritma, kecepatan, dan sensasi.

Perubahan ini membawa peluang sekaligus masalah serius. Media sosial memang memperluas akses informasi, namun pada saat yang sama menghadirkan hambatan, tantangan, dan gangguan nyata terhadap kerja-kerja pers profesional.

Hambatan pertama yang dihadapi pers adalah menurunnya kepercayaan publik. Banjir informasi yang tidak terverifikasi membuat masyarakat kesulitan membedakan berita berbasis fakta dengan opini, propaganda, atau hoaks. 

Informasi yang viral kerap dianggap lebih benar dibandingkan laporan jurnalistik yang melalui proses verifikasi berlapis.

Pers juga menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Pendapatan iklan berpindah ke platform digital global, sementara media harus tetap menanggung biaya tinggi untuk liputan lapangan, verifikasi data, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. 

Kondisi ini memaksa sebagian media terjebak pada praktik judul sensasional atau produksi konten cepat yang mengorbankan kedalaman.

Tantangan berikutnya adalah menjaga independensi dan etika di tengah tuntutan kecepatan. Media sosial menuntut informasi serba instan, sementara jurnalisme menuntut kehati-hatian. 

Dalam celah ini, muncul aktor-aktor nonjurnalistik yang memproduksi narasi pesanan tanpa tanggung jawab etik maupun hukum.

Pers juga menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk pembredelan atau sensor terbuka, tetapi melalui kriminalisasi, delegitimasi media, serangan digital, dan perundungan terhadap jurnalis. Semua ini menciptakan iklim kerja yang tidak sehat bagi praktik jurnalistik yang kritis dan independen.

Gangguan paling nyata adalah terkikisnya otoritas pers sebagai penjaga fakta. Setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi, tetapi tidak semua tunduk pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi. Akibatnya, fakta sering kalah oleh opini yang emosional dan narasi yang memecah belah.

Fragmentasi audiens turut memperparah situasi. Publik terjebak dalam ruang gema yang memperkuat keyakinan masing-masing kelompok. Berita yang tidak sejalan dengan preferensi politik atau sosial sering ditolak, bahkan diserang, meskipun disusun berdasarkan data dan fakta.

Dalam konteks inilah HPN 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum refleksi. 

Pers tidak boleh larut dalam romantisme masa lalu, tetapi juga tidak boleh menyerah pada logika media sosial yang serba instan. Pers justru dituntut memperkuat jurnalisme berkualitas yang mengedepankan investigatif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, peningkatan literasi media masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar publik mampu menilai informasi secara kritis. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis, termasuk di ruang digital.

Di tengah hiruk pikuk media sosial, pers diuji untuk kembali pada jati dirinya: menjaga akal sehat publik, menyampaikan kebenaran, dan merawat demokrasi. 

Hari Pers Nasional 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa tanpa pers yang kuat dan independen, ruang publik akan dikuasai kebisingan, bukan kebenaran.
Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026. (*)
*) Penulis wartawan di Pekanbaru, Riau
 
Top