Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Pemerintah Kota Padang menempati urutan pertama dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) Tahun 2023.

Hasil ini didapat setelah dilakukannya penilaian dan evaluasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 359 kabupaten/kota penerima BOK POM Tahun 2023.

Atas prestasi tersebut, BPOM RI menganugerahi Pemerintah Kota Padang penghargaan kategori Pemerintah Daerah Penerima DAK Nonfisik BOK POM yang 'Berkinerja Baik', dengan nilai tertinggi di nasional. 

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin didampingi Plt. Kepala BPOM RI L.Rizka Andalucia, pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BPOM ke-23, di Kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,  Minggu (4/2).

"Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, atas izinnya Pemko Padang kembali mendapatkan penghargaan di awal tahun ini, kali ini dari BPOM RI terkait dengan kinerja pengelolaan BOK POM," ucap Hendri Septa.

"Penghargaan ini adalah wujud kerja keras bersama Pemko Padang melalui DKK Padang dan Balai Besar POM di Padang, sehingga Pemko Padang menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang menerima penghargaan kategori Pemda Berkinerja Baik dalam realisasi BOK POM ini," imbuh Hendri Septa mengapresiasi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Padang Abdul Rahim mengungkapkan, "pencapaian pada aspek realisasi anggaran, realisasi output, dan kesesuaian pelaksanaan pengawasan lingkungan dengan petunjuk operasional penggunaan BOK POM mengantarkan Pemko Padang menerima penghargaan ini", jelasnya.

Senada dengan itu, Kadis Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyampaikan harapannya, "semoga dengan diterimanya penghargaan ini, Pemko Padang dan Balai Besar POM dapat memperkuat sinergi dalam pengawasan obat dan makanan di Kota Padang".

"Berbagai kegiatan telah dilakukan dalam pengawasan obat dan makanan di Kota Padang antara lain pengawasan apotek, pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), pengawasan post market seperti pengecekan label produk, kemasan dan tanggal kadaluarsa," pungkasnya.(dkf)

 
Top