JAKARTA -- Dalam rangka membangun kesepahaman arah kebijakan jabatan fungsional ASN untuk menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif, aplikatif, dan searah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu (29/10) di Kantor Pusat BKN Jakarta. FGD itu untuk membahas seputar “Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Manajemen ASN Menuju Kebijakan yang Transformatif dan Agile”.
Direktur Jabatan Fungsional Manajemen ASN BKN, Sri Gantini menguraikan salah satu langkah pembenahan yang akan diambil dalam tata kelola jabatan fungsional. Salah satunya dengan melakukan penyusunan pedoman jabatan fungsional dan penguatan jabatan berbasis kompetensi. 
Selain itu juga dengan terus mendorong agar peran ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi. "Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi ruang kesepahaman arah kebijakan jabatan fungsional ASN untuk menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif, aplikatif dan selaras,” ujar Sri Gantini. 
Pada kesempatan yang sama, Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM dari Kementerian PANRB, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati menyampaikan pembentukan ASN yang agile dan akuntabel harus diawali dengan pemahaman mendalam terhadap kapasitas serta kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap jabatan.
Ia menjelaskan, desain jabatan ke depan perlu diarahkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam beradaptasi, berinovasi, dan mengembangkan potensi diri secara optimal.
Menurutnya, penyederhanaan unsur dan subunsur jabatan yang dilakukan pada masa transisi bukan sekadar merampingkan struktur kerja, tetapi justru memperkaya fungsi dan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan Permenpanrb 01/2023. Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat lahir future talent yang mampu menghadapi tantangan birokrasi modern, serta memperkuat tata kelola jabatan fungsional secara berkelanjutan.
Analis Kebijakan Ahli Muda KemenPANRB, Yudha Kartika menjelaskan strategi pengembangan kompetensi ASN secara nasional dalam Grand Design Manajemen ASN 2045 yang telah disusun, antara lain melalui pemetaan kompetensi kritikal, Human Capital Development Plan/Individual Development Plan (HCDP/IDP) dan Talent Pool ASN. "Tujuannya untuk menyediakan talenta berkelanjutan yang kompetisinya terus diperbarui sehingga mencetak ASN yang berintegritas, adaptif dan kompeten,” demikian website BKN. (*)
 
