JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan Rp13,2 triliun dari kasus CPO, kepada negara, Senin (20/10). Uang pengganti kerugian negara itu diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah uang pengganti yang diserahkan adalah Rp13.255.244.538.149,00. Uang itu tertumpuk rapi di pamerkan di hadapan Presiden.
Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang besar dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Presiden pada kesempatan itu mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung. Ia menyebut uang sebanyak Rp13,2 triliun itu bisa merenovasi srkitar 8.000 selolah atau mensejahterakan sekitar 5 juta nelayan yang selama ini tidak mendapat perhatian.
Presiden juga mengingatkan agar Kejaksaan koreksi diri juga. Jangan mencari-cari kesalahan rakyat, terutama rakyat kecil. "Orang kecil harus dibela, dibantu," kata Prabowo. (*)