PETUGAS Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan dan kembang api. Langkah ini dilakukan untuk menjaga suasana ibadah umat muslim tetap tenang dan nyaman selama bulan Ramadan.
Penertiban dimaksud berdasarkan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Pada
poin keempat imbauan tersebut menegaskan seluruh warga Kota Padang menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan
suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.
Kita setuju apa yabg dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang tersebut. Sebab, hingga saat ini masih terdapat para pedagang yang menjual petasan dan kembang api. Kelanjutannya, suara-suara ledakan petasan masih terdengar, terutama di malam hari. Kondisi ini jelas sangat mengganggu kenyamanan warga.
Bukan saja kenyamanan beribadah malam bagi umat muslim, tetapi juga kenyamanan warga secara umum. Warga yang harusnya bisa istirahat di malam hari dibuat terkaget-kaget oleh bunyi petasan.
Lebih dari itu, suara petasan bisa berdampak berbahaya bagi masyarakat, terutama yang dalam kondisi sakit. Penderita gangguan jantung misalnya. Atau warga yang yang memiliki bayi dan anak kecil, jelas membuat sang anak tidak bisa tidur, dan lain sebagainya.
Dampak lain adalah risiko kebakaran. Andaikan petasan atau kembang api meledak di atap rumah warga atau di tumpukan sampah serta pada benda-benda yang mudah terbakar, tentu akan menjadi bencana bagi warga setempat. Pokoknya, petasan dan kembang api mengandung risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
Karenanya kita sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sebagai penegak perda di daerah ini. Kita pun berharap operasi atau razia jangan hanya terbatas di kawasan terbatas seperti Padang Barat, Padang Timur dan Nanggalo saja, melainkan dilakukan secara luas. Artinya Satpol PP perlu melakukan operasi hingga kelurahan-kelurahan, RW dan RT yang jauh dari pusat pemerintahan dan pusat kota.
Selain itu, sesuai dengan imbauan Wako Padang dimaksud, razia jangan hanya fokus pada penjual petasan atau kembang api saja. Para pengguna juga perlu dirazia. Warga yang kedapatan memainkan petasan dan kembang perlu diperingatkan dan diedukasi. Ingat, pengguna petasan dan kembang api rata-rata berusia remaja, maka mereka perlu diedukasi.
Selain itu yang tidak kalah penting lagi adalah Satpol PP Padang bisa memanfaatkan pesantren Ramadan sebagai wadah kampanye tentang bahaya petasan kepada pelajar. Dengan demikian Ramadan akan bersih dari dentuman atau bunyi-bunyian petasan. Semoga! (Sawir Pribadi)