LAGI dan lagi, pejabat publik terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Teranyar menimpa Bupati Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman yang terjaring bersama Sekda Sadmoko Danardono.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Fikri Thobari yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Maret 2026. Ia terjaring OTT bersama sejumlah pihak.
Beberapa hari sebelum menangkap Bupati Rejang Lebong tersebut, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Jawa Tengah Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sebelumnya lagi, pada 19 Januari 2026 Walikota Madiun, Jawa Tengah, Maidi yang dijaring lembaga antirasuah tersebut. Bahkan di hari yang sama juga dilakukan OTT terhadap Bupati Pati, Provinsi Jawa Timur, Sudewo.
Belum cukup 3 bulan tahun 2026 berjalan, sudah 5 kepala daerah ditangkap KPK. Dari lima kepala daerah itu, terbanyak di Jawa Tengah, yakni 3 terdiri dari dua bupati dan 1 wali kota.
Di tahun-tahun sebelumnya pun telah banyak pejabat yang terjaring, lalu ditahan dalam penjara. Tak bisa dihitung jari lagi
Bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak, sejak dulu sudah banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjaring OTT, baik yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan. Sudah banyak pula yang menjadi 'alumni' atau penyintas penjara. Bahkan di antara mereka sekarang sudah punya tambahan status sebagai mantan nara pidana.
Rata-rata mereka terjaring OTT terkait dengan proyek. Sebab, di sana ada banyak uang yang gurih, uang yang manis, uang yang enak dan lain-lain sebagainya. Coba, siapa di negeri ini yang tidak suka uang? Mungkin orang tidak waras!
Miris! Pejabat negara atau pejabat publik yang sebagian kebutuhan mereka sudah dijamin oleh negara, masih saja menimba uang dari hal-hal yang tidak wajar. Masih juga menangguk uang dengan cara melanggar hukum. Inikah maknanya bahwa uang itu ibarat minum air laut? Tidak akan pernah melepas dahaga. Sebaliknya, makin diminum, semakin haus. Entahlah!
Sepertinya, kepala daerah atau pejabat publik terjerat OTT di negeri ini bukan lagi hal yang luar biasa. Publik sudah paham dan menganggap hal biasa saja. Alasannya itu tadi, tidak bisa dihitung lagi dengan jari mereka yang masuk penjara. Berpuluh atau sudah beratus orang.
Dengan fakta tersebut, seakan-akan penjara tak lagi mampu memberi efek jera. Kalaulah penjara bisa memberi efek jera, tidak mungkin mereka ramai terkena OTT, lalu menjadi penghuni lembaga permasyarakatan (Lapas). Atau jangan-jangan logika dan hati mereka sudah mati akibat lembaran demi lembaran uang, harta dan motivasi lainnya?
Jika logika dan hati para pejabat atau kepala daerah masih berfungsi secara normal, pasti tidak akan mau melakukan korupsi, memfasilitasi orang lain untuk korupsi. Karena konsekuensi hukuman yang akan dijalani bukan saja penjara. Ada hukuman yang lebih berat dari mendekam dalam penjara, yakni hukuman sosial masyarakat yang harus dijalani turun temurun.
Namun sekali lagi, karena efek jera itu tidak ada, maka korupsi oleh kepala daerah dan atau pejabat publik selalu terjadi dan terjadi lagi. Maklum logika tidak jalan, iman tipis dan hati tidak berfungsi maksimal. Tak dapat akal lagi, biar sajalah mereka ditangkap KPK atau Kejaksaan. Hitung-hitung sebagai tontonan dan hiburan bagi masyarakat. Bukankah di antara mereka masih tersenyum dengan tangan terikat atau ada pula yang melambai di depan kamera. (Sawir Pribadi)