ALAHAN PANJANG -- Pemkab Solok akhirnya mengambil keputusan penghentian sementara operasional PT Lakeside Alahan Wisata (LAW), sebagai pengelola kawasan wisata glamping di kawasan Danau Diateh, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Glamping itu adalah lokasi tragedi yang menimpa pasangan suami istri hingga meninggal dunia.
Dalam tragedi minggu lalu itu, sepasang pengantin baru ditemukan tidak sadarkan diri. Sang istri kemudian meninggal dunia saat mendapat pertolongan di Puskesmas, sedangkan sang suami kritis.
Pemkab Solok telah mengambi sikap tegas. Hampir sepekan setelah kejadian, melalui proses panjang, investigasi dan klarifikasi, Bupati Solok akhirnya mengeluarkan SK Nomor: 600-321 Tahun 2025, tentang sanksi administratif, bahwa PT LAW, sebagai pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, dihentikan beroperasi sebagai bentuk sanksi administratif.
Penyerahan SK itu dilakukan Wabup Solok, H. Candra kepada perwakilan manajemen, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, yang tidak berada di tempat, Selasa (14/10) di Alahan Panjang.
Pada SK tersebut dijelaskan, PT LAW terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Menurut Wabup Candra, sanksi dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. “Pemkab Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” ujar Candra.
Wabup Candra menegaskan, bahwa Direktur PT LAW, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Dikatakan, Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Wabup Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Ikut hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker, Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP, Ratni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih. (dtr)