Faktual dan Berintegritas

Pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumbar. 

PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 19 orang tersangka di berbagai wilayah di Sumbar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang September lalu‎.

Barang bukti yang disita dari 19 orang tersangka ini berupa ganja 41,8 kg, sabu 641,16 gram serta 1.141 butir pil ekstasi. "Pengungkapan ini dilakukan sepanjang September lalu, berupa ganja, sabu dan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10).

Wedy mengatakan, pengungkapan kasus ini di antaranya sudah dilakukan penetapan status barang bukti untuk dimusnahkan. "Sudah dilakukan penetapan dari kejaksaan untuk pemusnahan barang bukit. Kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu 94,8 gram. Ini sudah penetapan untuk pemusnahan," ujar Wedy.

‎Dikatakan, untuk barang bukti lainnya yang sudah disita saat pengungkapan di September lalu, belum ada penetapan pemusnahan, yakni tiga perkara, barang bukti 865 butir ekstasi di dua lokasi, dan 480 gram Sabu di satu lokasi penangkapan.

Untuk kasus terbaru adalah kasus pengungkapan peredaran pil ekstasi di salah satu rumah di kawasan Ganting, Padang Timur, Padang, 21 September. Di sana petugas menangkap dua pelaku. "Tersangkanya berinisial "DA dan "MD", barang bukti disita dari dua pelaku ini pil ekstasi sebanya 424 butir," katanya.

Wedy juga mengatakan, pada 26 September 2025 lalu, pihaknya kembali mengungkap peredaran pil ekstasi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Padang. Di sana petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial "FIY". "Barang bukti yang disita petugas sebanyak 441 butir pil ekstasi," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus peredaran pil ekstasi ini masih terus dikembangkan. Mulai dari menyelidiki asal muasal barang bukti hingga sampai sejauh mana peredarannya.

"Kami sedang kembangkan peredarannya, yang jelas sementara untuk wilayah Sumbar, khususnya Padang. Barang dari mana kami kembangkan dulu. Biar kami ungkap yang jauh lebih besar lagi," jelasnya.

Untuk kasus ganja, pihaknya menangkap satu orang kurir berinisial "F" di Kabupaten Pasaman. Dari satu tersangka ini, petugas menyita 40,9 kilogram ganja dan sudah ada penetapan di kejaksaan, sehingga langsung dilakukan pemusnahan barang bukti.

"Tersangka pada kasus ganja dipastikan kurir. Karena dia ditangkap saat sedang dalam pengiriman," kata Wedy.

Kasus ganja ini merupakan jaringan lintas provinsi. Barang bukti ganja dibawa dari provinsi tetangga, lalu diedarkan ke wilayah Sumbar. "Ganja dibawa dari provinsi tetangga, motifnya yang jelas pasti persoalan ekonomi," jelasnya.

Terakhir Wedy meminta peran aktif seluruh pihak dalam memberantas narkoba di wilayah Sumbar. Tidak gampang melakukan sesuatu perubahan apabila tidak serius ditangani. (dr)
 
Top