PADANG -- Gara-gara transaksi narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu, Ilham dan Rian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Padang. Dalam sidang lanjutannya, Rabu (15/1), JPU menghadirkan dua saksi, masing-masing petugas kepolisian yang menangkap kedua terdakwa.
Rio Teguh, salah seorang saksi pada sidang itu membenarkan bahwa dia telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Mei 2025 di kawasan Raden Saleh, Padang Barat. "Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kita menangkap keduanya beserta barang bukti sabu, HP dan sepeda motor," kata saksi.
Saksi Rio juga menjelaskan kalau barang bukti sabu ditemukan di saku celana terdakwa Ilham. "Setelah kami interogasi, terdakwa mengaku membeli sabu dari Lufman di Pasar Baru," lanjut saksi dalam keterangannya di persidangan.
Saksi juga mengatakan kalau narkotika itu rencananya mau dikonsumsi oleh kedua terdakwa di kawasan Lolong Belanti.
"Satu paket, untuk konsumsi pakai berdua. Dibeli pakai uang Ilham, 50 ribu. Mau dipakai di rumah kosong di Belanti," kata saksi.
Terdakwa ini pun kemudian ditangkap saat sedang berkendara mendekati kawasan SMA 1 Padang.
Usai mendengar keterangan saksi, kedua terdakwa juga dimintai keterangan oleh majelis hakim yang diketuai Jimmi Hendrik Tanjung.
Kedua terdakwa pun tidak keberatan dengan keterangan saksi. Mereka juga mengaku ke hakim kalau baru tiga kali pakai sabu. "Dua kali ini, dipakai bersama-sama Rian," kata terdakwa Ilham.
Hakim ketua sidang, Jimmi Hendrik usai mendengarkan keterangan terdakwa juga memberi wejangan kepada kedua terdakwa ini.
"Ini sudah pengetahuan umum, kalau pakai narkoba bisa masuk penjara, dan itu bukan rahasia. Lantas kenapa kamu masih mau pakai narkoba?" tanya hakim.
Saat terdakwa Ilham beralasan karena untuk kebutuhan kerja di proyek, hakim pun menentang. "Tidak ada relevansinya, pakai sabu karena pekerjaan. Tak ada hubungannya. Kini kalian sudah di persidangan, ini nasihat paling pahit buat kalian," kata hakim ke terdakwa.
Selanjutnya, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penuntutan oleh JPU. (wy)