JAKARTA -- Mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3). Sebelumnya ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak hakim.
Yaqut ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji, pada Januari 2026 lalu.
Pantauan wartawan, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. (*)