Faktual dan Berintegritas


PADANG  -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi bersama Diskominfo Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi melakukan kunjungan kerja ke Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/4). Kunjungan dimaksudkan untuk pendalaman kebijakan pengelolaan dana hibah, khususnya bagi lembaga penyiaran.

Rombongan disambut oleh Sekretaris Diskominfotik Sumbar, Rahimi Siddik yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Junaidi.

Kunjungan ini secara spesifik menyoroti isu krusial terkait kepastian regulasi penambahan anggaran dana hibah pada APBD Perubahan, yang selama ini kerap menjadi pertanyaan di daerah. Pemerintah Provinsi Jambi menilai, dinamika kebutuhan lembaga penerima hibah seperti KPID seringkali berkembang di tengah tahun anggaran, sehingga membutuhkan ruang penyesuaian anggaran yang jelas secara hukum.

Rombongan yang dipimpin oleh Drs. Ariansyah, M.E tersebut menggali secara langsung praktik yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk landasan regulasi dan mekanisme teknis dalam mengakomodasi perubahan alokasi dana hibah.

“Kami ingin memastikan apakah penambahan anggaran hibah di APBD Perubahan itu diperbolehkan, dan jika diperbolehkan, bagaimana mekanisme serta batasan yang harus dipatuhi agar tidak menyalahi aturan,” ujar perwakilan Diskominfo Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Junaidi, menegaskan bahwa penambahan dana hibah pada APBD Perubahan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Penambahan dapat dilakukan, namun harus memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi kebutuhan, administrasi, maupun kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Adapun sejumlah ketentuan utama yang harus dipenuhi yaitu hal tersebutdidasarkan pada kebutuhan riil dan bersifat mendesak namun tetap melewati proses validasi dan verifikasi, kemudian memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dibahas pula pentingnya sinkronisasi antara perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta lembaga penerima hibah agar proses pengajuan hingga penetapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko hukum.

Sementara itu Ketua KPID Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa kejelasan ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan penyiaran yang kerap membutuhkan penyesuaian anggaran di tengah tahun.

“Kami berharap ada ruang kebijakan yang tetap akuntabel namun juga fleksibel untuk menjawab kebutuhan program di lapangan,” ujarnya.

Selain dana hibah KPID, diskusi juga mencakup pengelolaan hibah untuk organisasi seperti PWI serta pola kerja sama media yang telah Pemprop Sumbar lakukan.

Melalui kunjungan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap memperoleh kepastian dalam merumuskan kebijakan penganggaran dana hibah, khususnya pada APBD Perubahan, sehingga tetap selaras dengan regulasi yang berlaku sekaligus responsif terhadap kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan daerah. (kmf)
 
Top