Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan barang bukti kejahatan dalam beberapa perkara kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kejaksaan setempat, Selasa (5/3).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu terdiri dari  narkotika jenis sabu seberat 41,5198 gram, narkotika jenis ganja seberat 5,375 gram. Selain itu dimusnahkan juga pakaian dan ponsel.

Kajari Solok  melalui Kasi BB Hamdika Wiradi Putra, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti beberapa tindak  kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini di atur pada pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 junto Undang-Undang 11 tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskannya, narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan dengan total 47 perkara dan kriminal umum dengan total 15 perkara. "Momen penting seperti ini sebagai wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum," ujar Hamdika.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan  Kapolres Arosuka diwakili Kasat Narkoba Polres Arosuka Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH., Kapolres Solok Kota diwakili Kasat Reskrim Iptu Nanang, Dandim 0309 Solok diwakili Pasi Intel Kapten Rahmat, Ketua Pengadilan Koto Baru, Kalapas Solok diwakili staf dan beberapa undangan lainnya. (ky)

 
Top