Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok  di Pasaman Barat, diamankan petugas melalui operasi gabungan lintas instansi. Keberadaan mereka yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan tersebut, dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Handra Pramana, menegaskan, aktivitas para WNA tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meskipun perusahaan berdalih bahwa mereka hanya memperbaiki alat, kehadiran mereka di area kerja masuk dalam kategori aktivitas kerja.

“Keberadaan mereka di lokasi operasional perusahaan, serta keterangan dari pihak perusahaan bahwa mereka memperbaiki alat, telah memenuhi unsur aktivitas kerja. Dengan visa kunjungan, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan,” ujar Handra dalam keterangannya, Sabtu (28/6).

Handra mengungkapkan, tidak satu pun dari para WNA tersebut memiliki dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan. Seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), kontrak kerja, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.

“Ketidakhadiran dokumen legalitas ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengabaikan aspek legal formal yang menjadi prasyarat wajib bagi pemberi kerja terhadap tenaga kerja asing. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Handra, para pekerja asing tidak didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa semua bentuk penggunaan tenaga kerja asing harus diawasi ketat, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan. (aft)
 
Top