Faktual dan Berintegritas


PADANG  -- Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria dewasa diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (20/6) malam. Pelaku berinisial R (50), bertempat tinggal di Nagari Ujung Gading, Pasbar.

"Benar penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, Rabu (11/6)

Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta bukti permulaan yang cukup yang mengarah kepada pelaku. Pelaku ditangkap setelah pihak. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 6 November 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah kedai milik pelaku yang berada di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

Selain pencabulan, pelaku juga diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kita juga telah amankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini," katanya

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (aft)

 
Top