Faktual dan Berintegritas


PADANG  -- Jajaran Polres Pasaman menggagalkan peredaran sekitar 135,7 Kilogram narkoba dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Wakapolres Pasaman Kompol Budi Hendra, Rabu (4/6) mengatakan pengungkapan itu dari 11 kasus dalam operasi pemberantasan peredaran Narkoba dalam kurun Januari-Mei 2025. "Jumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan tersangka 14 orang. Jumlah barang bukti ganja 135,664,62 gram dan sabu 54,25 gram. Totalnya sekitar 135,7 Kilogram," terang Kompol Budi.

Wakapolres mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman, khususnya daerah perbatasan dengan Sumatera Utara. "Daerah Kabupaten Pasaman merupakan pintu masuk bagi peredaran Narkotika dari arah Aceh, Madina, Sumatera Utara. Makanya kita intensifkan pengawasan di pintu masuk daerah Muaro Cubadak, Kecamatan Rao," katanya.

Pihaknya terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah tersebut. 

"Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu," tegasnya.

Saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya lewat program-program kepolisian dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika di daerah tersebut. "Salah satunya yang terbaru yaitu membentuk Kampung Zero Narkoba di tiap nagari yang ada. Dengan adanya program ini diharapkan keterlibatan semua unsur pemangku kepentingan di nagari bisa berkolaborasi dalam meneguhkan komitmen pemberantasan narkoba di kampung-kampung setempat," katanya.

Di samping itu kata dia juga dilaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi pelajar dan Gen Z maupun milenial.

"Polisi masuk sekolah lewat sosialisasi kepada para pelajar. Sehingga kedepan kita berharap dapat menekan angka peredaran Narkoba di Pasaman," pungkasnya. (ci)

 
Top