Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Tim Sat Reskrim Polres Dharmasraya menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sekaitan dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, 2023, Senin (16/6). Penggeledahan ini dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Evi Hendri Susanto. 

Pantauan media di lapangan, penggeledahan berlangsung lebih kurang lima jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.  Penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala BPBD, dan sejumlah pejabat kantor setempat. 

Saat penggeledahan berlangsung, beberapa orang petugas kepolisian berpakaian lengkap menjaga ketat pintu masuk kantor BPBD. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, penggeledahan kantor BPBD Dharmasraya tersebut untuk melengkapi berkas dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, 2023. 

Saat disinggung berapa jumlah dugaan dana yang disalahgunakan, Iptu Evi Hendri Susanto belum bisa menyampaikan secara rinci.  "Kami belum bisa memberikan kesimpulan  jumlah dugaan kerugian negara, karena audit BPK belum keluar," terang Iptu Evi ketika dikonfirmasi di sela sela penggeledahan tersebut. 

Disinggung lebih jauh berapa orang tersangka yang telah ditetapkan dan siapa-sia saja serta jabatannya. Iptu Evi Hendri Susanto menerangkan, sampai saat ini, hasil dari penyelidikan pihaknya belum sampai pada penetapan tersangka, namun pihaknya sudah memanggil sejumlah pegawai BPBD sebagai saksi. 

"Kami sudah memanggil 5 orang saksi, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Ia menambahkan, selama proses penggeledahan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut dari ruangan kepala BPBD, ruangan sekretaris, bendahara, PPTK dan ruangan lainnya. 

"Untuk keterangan lengkapnya nanti kita sampai setelah proses penyidikan rampung," pungkasnya. (ri)

 
Top