PADANG – Peningkatan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya bergantung pada produksi dan pemasaran. Aspek penting yang turut menentukan daya saing adalah tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Bimas Islam Kemenag Kota Padang, Aidil Khurdiansyah, saat menjadi narasumber pada kegiatan “Praktik Izin Sertifikasi Sustainable bagi UKMK Sawit di Bagindo Aziz Chan, Selasa (24/6).
"Halal yang dimaksud tidak hanya secara zat dan sifatnya, tetapi juga halal dari proses pengolahan hingga proses memperolehnya," jelas Aidil.
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang didapat UMKM ketika produknya telah bersertifikat halal. Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan produk, memperluas distribusi dan pemasaran, serta menambah nilai jual dan menjadi unique selling point yang dapat membuka akses ke pasar global.
"Salah satu cara membangun kepercayaan tersebut adalah dengan memperoleh sertifikat halal.Selain meningkatkan kepercayaan, sertifikasi halal juga dapat memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga ke tingkat nasional, bahkan global," kata dia.
Berikut persyaratan Sertifikasi Halal
Jalur Reguler
1. Surat permohonan sertifikat halal
2. Formulir pendaftaran
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Dokumen penyelia halal: Penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia halal
5. Nama produk dan daftar bahan yang digunakan
6. Dokumen pengolahan produk
Jalur Self Declare (pernyataan mandiri):
1. Surat permohonan sertifikat halal
2. NIB
3. Dokumen penyelia halal (Penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup)
4. Nama dan daftar produk serta bahan yang digunakan
5. Dokumen pengolahan produk
6.Izin edar atau SLHS (jika ada)
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
8. Ikrar pernyataan halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil
Alur Sertifikasi Halal Reguler:
1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko
2. Membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi melalui situs [ptsp.halal.go.id (SIHALAL)](https://ptsp.halal.go.id)
3. BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen
4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan
5. Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account
6. BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
7. LPH melakukan pemeriksaan/audit produk
8. Komisi Fatwa MUI/MPU menetapkan status kehalalan
9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
1. Bagi Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH serta elengkapi data pemohonan bersama pendamping PPH, mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
3. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasiln dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
4. Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
5. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal
6. Kemudian pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk. (dkf)