PADANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang telah dimulai. Pemerintah Kota Padang melarang praktik curang saat penerimaan SPMB.
“Di pendaftaran SPMB ini kami tentunya melarang praktik kecurangan,” kata Asisten II Setdako Didi Aryadi yang juga Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senin (16/6).
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Nurfitri mengatakan, pendaftaran SPMB dimulai pada 19 Juni. Sedagkan pra pendaftaran bagi siswa yang berasal dari luar Kota Padang / tamatan paket A / tamatan sebelum tahun 2025, dimulai 16 - 20 Juni. Hal ini dimaksudkan agar siswa tersebut mendapatkan akun pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara online, bukan offline.
“Sewaktu pendaftaran, calon murid dilarang menggunakan berkas yang tidak sesuai atau yang tidak benar,” katanya.
Selain itu, satuan pendidikan/pihak/orang dilarang memungut biaya SPMB. Praktik kolusi dan nepotisme juga tidak dibolehkan saat pelaksanaan SPMB.
“Satuan pendidikan/pihak/orang dilarang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Nurfitri.
Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi. Bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang. (ch)