JAKARTA -- BSI Maslahat menggelar pelatihan hukum dan regulasi lembaga filantropi. Kegiatan itu diselenggarakan di Kantor Pusat BSI Maslahat secara hybrid.
Sebagaimana siaran pers BSI Maslahat, pelatihan dimaksud bertujuan untuk memahami prinsip pengelolaan dana umat dan memahami dasar hukum yang kuat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Pelatihan ini diperlukan sebagai sarana penguatan kapasitas amil agar memahami regulasi, mengelola risiko hukum, serta memastikan pengelolaan ZISWAF sesuai dengan prinsip syariah.
Pelatihan ini dihadiri oleh Manager, Assistant Manager, dan URO Selindo sebagai peserta. Dalam sambutannya,
Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro dalam sambutannya mengatakan, peraturan dibuat untuk ditaati. "Setiap tingkah laku, ada norma dan peraturan untuk mengatur kehidupan. Perjanjian dengan pihak lain juga harus diperhatikan. Apalagi kita bekerja untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi harus menaati peraturan yang ada,” kata dia.
Pemateri pertama, Haditya Sanjaya menjelaskan mengenai letak lembaga filantropi dalam sistem hukum indonesia dan perjanjian. Dalam materinya, ia membahas bahwa lembaga pengelola ZISWAF memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, serta memiliki aturan yang mengaturnya.
Yayasan merupakan badan hukum yang bukan milik perorangan. Selain itu ia pun menyampaikan mengenai perjanjian. Perjanjian harus diatur atas dasar iktikad baik yang kemudian ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pemateri kedua, Abdi Nasution menjelaskan tentang pendalaman atas risiko hukum dan cara memitigasinya. Risiko hukum, utamanya dalam perjanjian kerja sama adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sehingga perlu penguatan good governance dan legal review.
Mitigasi risiko hukum diperlukan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik agar terhindar dari potensi kerugian. (*)