Faktual dan Berintegritas


PASBAR -- Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Meri (43) yang terjadi di Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis (22/1), dengan memperagakan sebanyak 29 adegan.

Rekonstruksi dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat sebagai bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pembunuhan. Kegiatan ini bertujuan menggambarkan kejadian yang sebenarnya sesuai fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Fuad Habib Alhafsi menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka serta menguatkan konstruksi hukum perkara tersebut. “Rekonstruksi ini dilakukan agar kasus terus bergerak maju dan tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Dikatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian masih menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial TH (30) dan IAR (26). Namun demikian, penyidik menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka lain.

“Apabila ke depan ditemukan alat bukti tambahan maupun keterangan saksi baru, kami sangat terbuka untuk mengembangkan perkara ini,” kata Kasat Reskrim.

Rekonstruksi tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, para saksi, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh para tersangka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (aft)
 
Top