Faktual dan Berintegritas

Rapat koordinasi

PADANG -- Bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar segera dibongkar.  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadwalkan pembongkaran dilaksanakan 16 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi di Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang Sumatera Barat, Selasa (10/2).

Arry menyatakan pemerintah telah menjalankan tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan sebelum menetapkan pembongkaran paksa. “Dalam tahapannya, ada peringatan pembongkaran secara mandiri. Tenggat waktu sudah diberikan hingga Januari 2026. Peringatan tidak diindahkan, sehingga kita siapkan pembongkaran paksa pada 16 Februari 2026,” tegas Arry Yuswandi.

Usai pembongkaran, pemerintah akan merehabilitasi kawasan sempadan sungai kawasan Wisata Alam Lembah Anai tersebut. Kegiatan itu melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bina Konstruksi Sumatera Barat, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Di saat yang sama, Pemprov Sumbar menunda penertiban terhadap sejumlah bangunan yang dikuasai PT Hidayah Hotel Syariah. Penundaan dilakukan karena perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada 11 November 2025.

PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang menyatakan penundaan pembongkaran bangunan tersebut. “Kita sudah tiga kali menyurati PT Hidayah Hotel Syariah untuk pembongkaran mandiri. Namun, kita menghormati putusan sela PTUN. Karena itu pembongkaran bangunan tersebut kita tunda,” ujar Arry Yuswandi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Barat Adib Alfikri menegaskan pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan peringatan dijalankan.

“Lokasi masih digunakan. Penindakan harus dilakukan. Seluruh bangunan di kawasan Lembah Anai akan dibongkar. Termasuk bangunan yang dikuasai PT Hidayah Hotel Syariah setelah proses hukum selesai,” tegas Adib Alfikri.

Ia menambahkan penertiban tidak hanya dilakukan di Lembah Anai. Pemerintah akan melanjutkan penindakan terhadap bangunan liar yang melanggar tata ruang dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat Irwan memastikan kesiapan personel untuk mendukung pembongkaran paksa tersebut.

“Seluruh tahapan sudah dilaksanakan. Teguran tidak diindahkan. Pembongkaran paksa dilakukan karena tugas Satpol PP menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Irwan. (ys/sgl)
 
Top