Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai akan dibuka 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Hal itu demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat. (*)
 
Top