Febrie memohon kepada Majelis agar membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Lebih dari itu, ia berjanji akan melanjutkan pemberantasan korupsi.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Febrie meminta agar dirinya segera dibebaskan. Ia pun menegaskan, jika dibebaskan, dirinya siap melanjutkan pengabdian untuk membela rakyat kecil dan kembali memburu para pelaku korupsi.
"Apabila Majelis Hakim membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum," kata dia sebagaimana dikutip Pojokjabarcom.
Febrie meyakini pengalaman panjangnya di jajaran Kejaksaan akan sangat membantu negara dalam menangani perkara-perkara korupsi skala besar di Indonesia. (*)