Dalam arahannya, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa PAD merupakan salah satu instrumen sangat penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Ia menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, melainkan harus aktif dan serius dalam menggali potensi daerah secara optimal.
"Kita tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer. Potensi daerah harus terus digali secara maksimal, namun dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan," tegas Bupati.
Bupati juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran, transparansi, serta pengawasan langsung di lapangan. Pihaknya mengingatkan pimpinan OPD agar tidak hanya menerima laporan administratif di atas kertas, tetapi wajib melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan berkala guna menutup segala celah kebocoran PAD.
"Guna percepatan penerimaan PAD di sisa dua bulan anggaran (November–Desember 2026), Kami berharap adanya, digitalisasi transaksi, revaluasi dan pendataan ulang, penerapan reward dan punishment, peran aktif serta peningkatan koordinasi," ujarnya.
Bupati Eka Putra juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam laporan keuangan dan evaluasi kinerja dengan menginstruksikan agar laporan yang disampaikan oleh setiap OPD benar-benar berbasis pada data kuantitatif yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan di lapangan.
"Aplikasikan lima komitmen utama dalam pengelolaan PAD. Pertama, tidak boleh ada potensi PAD yang dibiarkan tanpa pendataan dan tindak lanjut. Kedua, tidak boleh ada penerimaan daerah yang tidak tercatat dan tidak disetorkan ke kas daerah. Ketiga, tidak boleh ada pungutan liar (pungli) atau pungutan di luar ketentuan. Keempat, tidak boleh ada OPD yang bekerja tanpa target dan ukuran kinerja yang jelas dan Kelima, tidak boleh ada pembiaran terhadap kebocoran pendapatan daerah," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bappenda Aji sagitarius Risa, SE., mengatakan melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendorong seluruh OPD pengelola PAD untuk terus memaksimalkan potensi penerimaan yang ada, melakukan inovasi pelayanan, serta mempercepat pemungutan retribusi dan pajak daerah guna memenuhi target yang telah ditetapkan pada akhir tahun anggaran 2026. (pkp/td)