Pemerintah Kota Padang dalam surat edaran nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 menyatakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan kondisi kabut asap yang berpengaruh terhadap kualitas udara yang berdampak terhadap keselamatan murid dan warga satuan pendidikan.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh atau daring diberlakukan selama 3 hari, 19 hingga 21 Oktober 2026. Meski peserta didik PJJ atau daring, kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik tetap masuk sekolah untuk pelaksanaan PJJ.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang minta orangtua murid mengawasi dan mengawasi anak-anak atau pelajar mengikuti PJJ atau sekolah daring. Anak-anak harus tetap di dalam rumah untuk mengikuti PJJ dimaksud, sekaligus membatasi aktivitas di luar rumah.
Jika anak-anak harus keluar rumah juga untuk keperluan mendesak, harus memakai masker medis. (*)