Faktual dan Berintegritas


PALU -- Tawaran judi online kini semakin mudah ditemukan di ruang digital. Masyarakat bahkan tidak perlu mencari situs perjudian karena promosi dapat muncul secara tiba-tiba melalui iklan, komentar spam, media sosial hingga pesan pribadi di telepon seluler.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah seiring berkembangnya modus promosi perjudian yang memanfaatkan teknologi dan kebiasaan masyarakat menggunakan perangkat digital sehari-hari.

Kasubdit 2 Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kompol Dr. Alvian Johan Komaling mengatakan pola kejahatan siber terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah terpapar berbagai tawaran judi online.

“Karakteristik kejahatan siber tentunya berkembang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dulu orang berjudi secara konvensional, sekarang melalui HP saja orang sudah bisa,” kata Alvian, Minggu (4/10/26).

Menurut Alvian, salah satu modus yang kerap digunakan adalah promosi terselubung melalui iklan maupun spam komentar. Tawaran tersebut biasanya dibuat semenarik mungkin dengan iming-iming keuntungan besar hanya dengan modal kecil.

Pola promosi semacam itu dapat membuat perjudian seolah-olah menjadi cara cepat memperoleh uang. Padahal, ketika seseorang mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk kembali melakukan deposit demi mengejar uang yang telah hilang.

Alvian mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pola tersebut. Kebiasaan terus melakukan deposit untuk mengejar kekalahan dapat membuat pengeluaran semakin besar, bahkan berpotensi menguras gaji dan sumber keuangan lainnya.

Risiko semakin berat ketika pelaku judi mulai menggunakan utang untuk kembali bermain. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergoda oleh berbagai tawaran keuntungan yang muncul di ruang digital.

Sebagaimana dikutip tribratanews, untuk mencegah penyebaran konten perjudian, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah melakukan patroli siber selama 24 jam. Petugas memantau berbagai konten yang memuat promosi judi online maupun pinjaman online yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

Temuan dari patroli siber tersebut dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan tautan judi online, tidak meminjamkan rekening maupun kartu identitas kepada orang yang tidak dikenal, serta menyimpan bukti apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian di ruang digital.

Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang mengarah pada perjudian online juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dengan semakin beragamnya modus promosi, kewaspadaan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak. Tawaran yang terlihat sederhana melalui layar telepon seluler dapat menjadi pintu masuk menuju kerugian finansial yang lebih besar. (tbt)
 
Top