Faktual dan Berintegritas


PADANG ARO -- Asap rokok tidak berhenti pada orang yang menghisapnya, tanpa disadari asap rokok ini mengancam orang-orang didekatnya. Terutama anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta orang yang memiliki kondisi kesehatan rentan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendorong hadirnya aturan yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Nota pengantar Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Senin (6/10/26).

“Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Yulian Efi.

Menurutnya, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi dan paparan asap rokok. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok ini perlu diatur dengan penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Diharapkan kita dapat memulai sebuah aturan dan acuan sehingga terwujud kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Selatan,”imbuhnya.

Penyusunan Ranperda ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 443 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mengatur Kawasan tanpa rokok ini melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015. (dko/sls)
 
Top