PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT. HSH di kawasan konservasi Sempadan sungai Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Keputusan final ini disepakati dalam rapat penertiban pemanfaatan ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.
Poin Penting Hasil Rapat:
• Eksekusi Langkah Terakhir: Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.
• Legalitas Mutlak: Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.
• Dukungan Pemerintah Pusat: Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026) telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai adalah pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi menekankan, meski eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas. "Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum," ujar Arry.
Dukungan penuh juga datang dari Pemkab Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan siap mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari untuk mengawal kelancaran eksekusi.
Sementara itu, tokoh masyarakat, Ardinis Arba’in, mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar. Ia menilai langkah ini penting sebagai pembelajaran publik bahwa pelanggaran tata ruang, terutama di daerah rawan bencana, memiliki konsekuensi hukum yang serius demi keselamatan bersama. (kmf)