Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- DPRD Sumbar mengingatkan gubernur untuk tetap menjadikan Bank Nagari sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan kas daerah. Jangan sampai ada upaya memindahkannya ke bank lain. 

Hal tersebut disampaikan DPRD karena peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disahkan, Senin  (12/9).  Pada perda itu tidak ada pasal yang menegaskan keharusan gubernur meletakkan kas daerah pada Bank Nagari. 

Untuk diketahui, Perda tersebut harus dimiliki Sumbar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Pengesahan Perda ini awalnya direncanakan pada 13 Juni lalu. Namun ditunda karena tidak adanya ketegasan pasal tentang menyimpan dan mengelola kas daerah di Bank Nagari. Hal ini menjadi tema interupsi sejumlah anggota dewan. 

"DPRD telah berupaya memastikan posisi Bank Nagari pada pasal di Perda, namun setelah komisi III mengkonsultasikannya ke Kemendagri, hal tersebut tidak disetujui Kemendagri," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, di Perda itu pada pasal 132 ayat 1 ditegaskan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD) membukuan rekening kas umum daerah pada bank umum. 

Lalu pada pasal 132 :  bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1  ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi III juga melakukan klarifikasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah dengan hasil yang juga meminta Perda tersebut disempurnakan sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri. 

Direktorat mengatakan Perda hanyalah mengatur hal yang berlaku secara normatif. Sementara hal spesifik diatur pada peraturan kepala daerah (Perkada). 

Supardi menambahkan,  DPRD juga telah meminta komitmen gubernur secara tertulis melalui surat untuk tidak melakukan kerjasama pengelolaan keuangan daerah selain dengan Bank Nagari. 

Pertimbangan ini karena Bank Nagari merupakan bank milik pemerintah daerah se-Sumatera Barat dan menjadi kewajiban bagi pemerintahan daerah untuk menjaga, merawat dan membesarkannya. Sehingganya tidak bisa ada niat mengalihkan pegelolaan kas daerah ke bank lain.

Pertimbangan lainnya, keuntungan yang diperoleh Bank Nagari dalam bentuk deviden menjadi salah satu sumber pendapatan asli saerah (PAD) setiap tahunnya. 

"Jika pengelolaan dan penempatan kas daerah ditempatkan pada bank lain maka dipastikan tidak akan ada deviden yang diterima pemerintah daerah," katanya. 

Saat pengesahan Perda tersebut, DPRD juga memberikan catatan yang menjadi bagian dari kesetujuan DPRD terhadap  pengesahan Perda itu, yakni pengelolaan dan peletakkan kas daerah tetap di Bank Nagari. 

Ketua Fraksi Gerindra Hidayat dalam interupsi saat sidang pengesahan jugan mengatakan kas daerah haruslah tetap di Bank Nagari. 

"Fraksi Gerindra tidak akan membiarkan Bank Nagari tidak terurus atau ditinggalkan sehingga menjadi rusak seperti sejulah BUMD lainnya yang dimiliki Sumbar," ujarnya. 

Hal serupa disampaikan Afrizal dari Golkar yang mengatakan pemerintah harus menjaga Bank Nagari dan mendukungnya. Salah satunya dengan tetap meletkkan kas daerah di bank itu. (t2)

 

 
Top