Faktual dan Berintegritas


PADANG - Seorang pedagang sate  d‎iamankan tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/1). Hal itu karena sate yang dijual diduga dari daging babi.

Pedagang sate yang berjualan di Simpang Haru itu sudah diintai sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan pihak terkait telah mengambil sampel daging sejak November 2018 lalu, kenudian dikirim ke BBPOM dan hasilnya keluar 21 Januari 2019 yang menyatakan positif mengandung B2.

Saat digerebek,  pedagang sate tersebut mencoba menyembunyikan daging satenya dalam got. Namun berkat kejelian petugas gabungan, daging-daging itu berhasil ditemukan.

“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal sebagaimana dikutip Topsatu.

Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.

Dikatakan, ‎setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.

“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara untuk pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.

Dikatakannya, pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Padang. (D)

 
Top