PADANG -- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang dipangkas saat bulan Ramadan 1447 H. Perubahan terjadi saat jam masuk kantor, waktu istirahat dan jam pulang kantor.
Kebijakan jam kerja selama bulan puasa itu tertuang di dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Sekdako Padang. Kebijakan itu ditetapkan agar ASN dapat menjaga produktivitas kinerja serta memberi ruang agar ASN dapat khusyuk beribadah selama bulan Ramadan.
Di dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 itu, ASN Pemko Padang masuk kantor pukul 08.00 WIB. Sementara, waktu istirahat yang biasanya satu jam, dipangkas menjadi setengah jam saja. ASN pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Pada hari Jumat, terjadi perubahan jam istirahat dan waktu pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat. Sedangkan jam pulang kantor yakni pukul 15.30 WIB.
Bagi kantor yang memberlakukan enam hari kerja, Senin - Sabtu, jam pulang kerja lebih awal. ASN yang memberlakukan enam hari kerja akan pulang kantor pukul 14.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan puasa yakni 32,50 jam per pekan. Selama bulan Ramadan, ASN Pemko Padang tidak lagi menggunakan baju muslim setiap hari. Akan tetapi tetap menggunakan pakaian dinas sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (ch)