Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Menjelang memasuki bulan Ramadan 1447 H, banyak warga yang mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang. Selain melakukan ziarah, ahli waris juga sekaligus membayar tunggakan retribusi makam. 

Hal itu dibenarkan Kepala UPTD TPU, Linda Afriani kepada Diskominfo, Rabu (19/2). Menurutnya, kedatangan ahli waris, selain melakukan ziarah, sekaligus membayar tunggakan retribusi makam sejak tahun 2022 hingga 2024 lalu. 

"Iya, hampir dua pekan ini banyak ahli waris yang datang ke kami untuk melakukan pembayaran tunggakan retribusi makam," ungkap Linda. 

Seperti di TPU Tunggul Hitam. Sebanyak 25.000 lebih makam berada di lokasi itu. Saat ini, sekitar 500-an makam diberi tanda silang merah karena menunggak membayar retribusi. 

Tanda silang merah itu sebagai tanda visualisasi. Makam tersebut telah habis masa izinnya dan masih ada tunggakan. Tiap makam yang diberi tanda silang belum membayar retribusi sebesar Rp150 ribu per dua tahun. "Total tunggakan di tiga TPU (Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam) mencapai Rp1,5 miliar," terang Linda. 

Diketahui tunggakan retribusi makam terjadi dalam periode 2022 hingga 2024. Praktis sejak 2025, Pemko Padang tidak lagi memberlakukan pemungutan retribusi karena dinilai memberatkan masyarakat. 

Linda mengimbau kepada seluruh ahli waris untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Pihaknya membuka layanan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Ramai Berziarah
Sementara itu, warga ramai mendatangi tiga TPU yang ada di Kota Padang. Warga mendatangi TPU untuk melakukan ziarah menjelang memasuki bulan puasa. 

Peziarah biasanya membeli bunga tabur segar yang dijual pedagang di pintu masuk TPU. Setelah itu peziarah mendatangi makam untuk kemudian membersihkan dan berdoa. Tradisi setiap tahun itu terus lestari di tengah warga. (ch)
 
Top